Demak, Bintoronews.com Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata,menerima dan menyambut baik kedatangan pengurus ABDESNASK Kab Demak , aspirasi yang disampaikan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Demak dalam siaturahmi yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Demak, Jawa Tengah. Jumat (3/7/2026). Salah satu poin yang menjadi perhatian acara itu adalah usulan penguatan kewenangan serta peningkatan kesejahteraan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Zayin mengatakan pemerintah daerah perlu memberikan perhatian lebih terhadap keberadaan BPD sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Menurutnya, penguatan BPD tidak hanya menyangkut kewenangan dalam tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga aspek kesejahteraan para anggotanya.
"Intinya, kehadiran beliau-beliau meminta kepada pemerintah daerah agar ada perhatian terhadap penguatan institusi BPD. Baik penguatan yang bersifat kewenangan dalam tata kelola pemerintahan desa maupun penguatan di bidang kesejahteraan," ujarnya.
Salah satu aspirasi yang disampaikan ABPEDNAS adalah penungkatan tunjangan anggota BPD. Saat ini, anggota BPD di Kabupaten Demak menerima tunjangan sebesar Rp450 ribu per bulan.
Meski demikian, Zayin mengaku belum dapat memastikan apakah usulan kenaikan tunjangan dapat direalisasikan. Menurutnya, hal tersebut masih harus dibahas bersama pemerintsh daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.
Ketua Dewan juga berharap pemerintah daerah memberikan ruang bagi BPD dalam setiap penyusunan regulasi teknis, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup), sehingga keberadaan dan kewenangan BPD mendapat perhatian yang sama dengan kepala desa dan perangkat desa.
Sebelumnya, Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Demak, Muhamad Ali Maskun, menyampaikan bahwa silaturahmi dan audiensi tersebut bertujuan memperjuangkan keterlibatan BPD dalam proses penyusunan regulasi yang berkaitan dengan fungsi, tugas, dan hak-hak BPD.
Menurutnya, selama ini BPD masih sering tidak dilibatkan secara optimal dalam pembahasan regulasi, padahal lembaga tersebut memiliki fungsi strategis sebagai mitra pemerintah desa sekaligus pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam audiensi tersebut, ABPEDNAS memperkenalkan kepengurusan baru yang telah dilantik pada 14 Januari 2026,Ali Maskun juga memberi tahu bahwa ABPEDNAS menjalin kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan RI yang berlaku secara nasional. Melalui kerja sama itu, ABPEDNAS turut mendukung pelaksanaan program Jaga Desa, Jaga Dapur MBG (Makan Bergizi Gratis), dan Jaga Kartu Indonesia Pintar (KIP).(redaktur)