Bintoronews.com Demak, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, Jawa Tengah, menyerahkan data administrasi terkait 157 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SP PG) dan MBG di wilayah Kabupaten Demak kepada penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung. Penyerahan data tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap proses penyidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Milano Raharjo, mengatakan pihaknya hanya bertugas melakukan pengumpulan dan penyampaian data administrasi. Sementara itu, seluruh proses penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan Pidsus .
Terkait dugaan penjualan titik SPPG maupun perkembangan penyidikan lainnya, Milano mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih jauh. Menurutnya, Kejari Demak masih menunggu hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
"Kami di daerah hanya bersifat supporting data. Untuk perjembangan perkara, kami menunggu hasil pendalaman yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," katanya.
Dalam proses pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket), Milano menyebut psra pemilik SPPG maupun MBG bersikap kooperatif. Seluruh proses pendataan berlangsung lancar tanpa kendala berarti.
"Alhamdulillah, mereka cukup kooperatif dalam memberikan data. Seluruh kegiatan puldata dan pulbaket telah selesai dan hasilnya sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi," jelasnya.
Milano menegaskan, pengumpulan data tersebut semata-mata merupakan dukungan administrasi terhadap penyidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung. Adapun dugaan adanya penyimpangan atau praktik tertentu masih menjadi materi pendalaman penyidik di tingkat pusat.
Terkait kemungkinan pendataan terhadap pihak lain, termasuk PGN maupun paguyuban di Kabupaten Demak, ia mengatakan hingga kini belum ada instruksi untuk melakukan langkah tersebut.
"Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinsn Pidsus Kejaksaan Agung. Jika ada arahan terkait penanganan di daerah, tentu akan kami laksanakan sesuai instruksi," ujarnya.
Berdasarkan hasil pendataan sementara, Kejari Demak juga belum menemukan adanya SPPG maupun MBG yang bersifat fiktif. Meski demikian, Milano menegaskan pihaknya masih membuka kemungkinan melakukan pendalaman lebih lanjut apabila diperlukan.
"Saat ini belum kami temukan yang fiktif. Namun, tidak menutup kemungkinan kami akan terus menggali lebih dalam terkait keberadaan SPPG dan MBG di wilayah Kabupaten Demak," pungkasnya.